Admin
Rabu, 3 Juni 2026
Kajen, 3 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi mendeklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Tahun 2026 dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana hingga ke tingkat kecamatan sebagai garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pekalongan, perwakilan Polres Pekalongan, perwakilan Kodim 0710/Pekalongan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pekalongan Agus Pranoto, S.H., M.H., para kepala perangkat daerah terkait, camat, sekretaris kecamatan, kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum (Kasi Trantib) se-Kabupaten Pekalongan, serta para relawan penanggulangan bencana.
Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, serta Evan Ferdianto, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kedua narasumber memberikan materi terkait penguatan peran kecamatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan terintegrasi.
Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana dinilai sangat relevan mengingat Kabupaten Pekalongan memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, terutama bencana hidrometeorologi. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Pekalongan, hingga bulan Juni tahun 2026 telah terjadi sebanyak 176 kejadian bencana alam di berbagai wilayah. Kondisi geografis Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari wilayah pegunungan yang rawan longsor hingga kawasan pesisir yang kerap terdampak banjir rob menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penanggulangan bencana.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas wilayah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadikan keberhasilan penanganan tanggap darurat di Kecamatan Petungkriyono pada Januari 2025 sebagai contoh praktik baik yang dapat direplikasi di kecamatan lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperluas pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) yang saat ini baru berjumlah 18 desa di Kabupaten Pekalongan.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diajak untuk menyamakan persepsi bahwa penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan merupakan urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, dunia usaha, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan kapasitas kecamatan diharapkan mampu meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keterpaduan dalam merespons setiap kejadian bencana di wilayah masing-masing.
Dengan deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap terwujud sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, responsif, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.